Anggaran Dasar Ikatan Keluarga
Alumni Unissula
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
PEMBUKAAN
Adalah merupakan tugas dan tanggung jawab
cendikiawan, termasuk para sarjana Unissula dalam ikut mengisi
pembangunan nasional, membangun manusia seutuhnya dan membangun
seluruh rakyat Indonesia menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pncasila dan UUD 1945 yang diridhoi oleh Allah SWT.
Insyaf akan tercapainya cita-cita di atas
dan rasa ingin ikut serta dalam usaha mewujudkan tujuan Universitas
Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang, yakni membentuk manusia
Indonesia seutuhnya, sehat jasmani dan rohani, memiliki pengetahuan
dan ketrampilan tinggi, kreatif dan bertanggung jawab, mampu berdiri
sendiri dalam mengusahakan ilmu Pengetahuan bersikap demokratis
dan penuh tenggang –rasa, berkecerdasan tinggi disertai
budi pekerti yang luhur dan mencintai sesama manusia sesuai dengan
falsafah Pancasila dan dijiwai oleh Da’wah Islamiyah, maka
dipandang perlu para Sarjana Unissula Semarang menghimpun diri
dalam suatu wadah kebersamaan untuk kegiatan baktinya.
Dilandasi rasa syukur kehadirat Allah SWT
atas rahmatnya dan didorong oleh keinginan yang luhur, maka alumni
Unissula Semarang bertekad untuk membentuk suatu wadah kebersamaan
yang dinamakan Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Sultan
Agung Semarang.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam
Sultan Agung Semarang, disingkat IKA UNISSULA.
Pasal 2
Organisasi ini didirikan pada tangga 15 Jumadil Akhir 1407 H atau
14 Pebruari 1987 M untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan di Semarang.
BAB II
AZAZ, TUJUAN, SIFAT DAN USAHA
Pasal 4
Organisasi ini berazaskan Pancasila, berdasarkan UUD 45 dan bersendikan
Akidah Islamiyah.
Pasal 5
Organisasi ini bertujuan untuk menghimpun Alumni Unissula dalam
rangka membina dan meningkatkan rasa kekeluargaan serta menghimpun
aktifitas alumni melalui almamater, mengabdi kepada rakyat, bangsa
dan Negara.
Pasal 6
Organisasi ini bersifat kekeluargaan.
Pasal 7
Organisasi ini berusaha :
1. Membantu para anggota untuk mengembangkan keahlian dalam bidangnya
masing-masing.
2. Menciptakan forum komunikasi dan konsultasi antar anggota dalam
meningkatkan rasa kekeluargaan dan kebersamaan satu dengan yang
lain.
3. Menggali dan mengembangka potensi para anggota dalam rangka
dharma bakti lewat almamater.
4. Mengusahakan kesejahteraan anggota.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota Ikatan Alumni Unissula terdiri dari :
1. Anggota Biasa
2. Anggota Kehormatan
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
Organisasi ini mempunyai struktur organisasi sebagai berikut :
1. Tingkat Pusat di Semarang sebagai Ibukota Propinsi Jawa Tengah
dengan nama Ikatan Keluarga Alumni Unissula.
2. Tingkat Koordinator Kota, di tiap-tiap Kotamadia/Kabupaten
dengan nama Pengurus Koordinator Kota (Kota tempat Koordinator)
Ikatan Keluarga Unissula.
3. Tingkat Koordinator Fakultas, ditiap-tiap Fakultas pada Unissula
Semarang dengan nama Pengurus Koordinator Fakultas Ikatan Keluarga
Alumni Unissula
BAB V
KEUANGAN
Pasal 10
Keuangan organisasi ini diperoleh dari :
1. Uang pangkal dan iuran anggota.
2. Usaha-usaha lain yang halal dan tidak mengikat.
BAB VI
MUSYAWARAH / RAPAT
Pasal 11
Semua keputusan diambil dengan jalan musyawarah/ rapat
Pasal 12
Macam musyawarah/rapat dan persyaratan diatur dalam anggaran rumah
tangga.
BAB VII
PEMBUBARAN ORGANISASI DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 13
Organisasi ini hanya dapat dibubarkan oleh musyawarah/rapat anggota
lengkap.
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur
dan ditetapkan dalam anggaran rumah tangga dan peraturan-peraturan
lain yang diputuskan oleh musmusyawarah/rapat pengurus harian
Tingkat Pusat.
Pasal 15
Anggaran dasar ini berlaku dan mengikat bagi anggota keluarga
Alumni Unissula.
Pasal 16
1. Perubahan terhadap anggaran Dasar dapat dilaksanakan dalam
rapat gabungan.
2. Keputusan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud butir1)
pasal ini sah apabila disetujui secara mufakat.
3. Apabila terjadi ketidak mufakatan dalam musyawarah, maka usul
perubahan struktur tersebut menjadi gugur.
4. Usul perubahan terhadap anggaran dasar yang dinyatakan gugur
hanya dapat diajukan kembali sedikit-dikitnya setelah lewat 1(satu)
tahun terhitung sejak dinyatakan gugur.
5. Perubahan anggaran dasar mulai berlaku setelah ditandatangani
oleh Ketua Dewan Penasehat dan Ketua Umum Pengurua Harian Tingakat
Pusat dan disahkan oleh Rektor.
Pasal 17
Anggaran dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Semarang
Pada Tanggal : 23 Shafar 1413 H
23 Agustus 1992 M
|