Tanggal : <%Response.Write(ConvertDate(Now))%>
Selamat datang : <%If Request.Cookies("login")("cUser") = "" Then Response.Write("Guest") Else Response.Write(Request.Cookies("login")("cName")) End If%>

Home Alumni

Anggaran Dasar

Anggaran Rumah Tangga

Struktur Organisasi

Program Kerja

Lowongan Pekerjaan

Direktori Alumni

Daftar Anggota Alumni

Lupa Password ?

 
 


Anggaran Dasar Ikatan Keluarga Alumni Unissula

 

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

PEMBUKAAN

Adalah merupakan tugas dan tanggung jawab cendikiawan, termasuk para sarjana Unissula dalam ikut mengisi pembangunan nasional, membangun manusia seutuhnya dan membangun seluruh rakyat Indonesia menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pncasila dan UUD 1945 yang diridhoi oleh Allah SWT.

Insyaf akan tercapainya cita-cita di atas dan rasa ingin ikut serta dalam usaha mewujudkan tujuan Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang, yakni membentuk manusia Indonesia seutuhnya, sehat jasmani dan rohani, memiliki pengetahuan dan ketrampilan tinggi, kreatif dan bertanggung jawab, mampu berdiri sendiri dalam mengusahakan ilmu Pengetahuan bersikap demokratis dan penuh tenggang –rasa, berkecerdasan tinggi disertai budi pekerti yang luhur dan mencintai sesama manusia sesuai dengan falsafah Pancasila dan dijiwai oleh Da’wah Islamiyah, maka dipandang perlu para Sarjana Unissula Semarang menghimpun diri dalam suatu wadah kebersamaan untuk kegiatan baktinya.

Dilandasi rasa syukur kehadirat Allah SWT atas rahmatnya dan didorong oleh keinginan yang luhur, maka alumni Unissula Semarang bertekad untuk membentuk suatu wadah kebersamaan yang dinamakan Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

 

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Organisasi ini bernama Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Sultan Agung Semarang, disingkat IKA UNISSULA.

Pasal 2
Organisasi ini didirikan pada tangga 15 Jumadil Akhir 1407 H atau 14 Pebruari 1987 M untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan di Semarang.

 

BAB II
AZAZ, TUJUAN, SIFAT DAN USAHA

Pasal 4
Organisasi ini berazaskan Pancasila, berdasarkan UUD 45 dan bersendikan Akidah Islamiyah.

Pasal 5
Organisasi ini bertujuan untuk menghimpun Alumni Unissula dalam rangka membina dan meningkatkan rasa kekeluargaan serta menghimpun aktifitas alumni melalui almamater, mengabdi kepada rakyat, bangsa dan Negara.

Pasal 6
Organisasi ini bersifat kekeluargaan.

Pasal 7
Organisasi ini berusaha :
1. Membantu para anggota untuk mengembangkan keahlian dalam bidangnya masing-masing.
2. Menciptakan forum komunikasi dan konsultasi antar anggota dalam meningkatkan rasa kekeluargaan dan kebersamaan satu dengan yang lain.
3. Menggali dan mengembangka potensi para anggota dalam rangka dharma bakti lewat almamater.
4. Mengusahakan kesejahteraan anggota.

 

BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 8
Anggota Ikatan Alumni Unissula terdiri dari :
1. Anggota Biasa
2. Anggota Kehormatan

 

BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 9
Organisasi ini mempunyai struktur organisasi sebagai berikut :
1. Tingkat Pusat di Semarang sebagai Ibukota Propinsi Jawa Tengah dengan nama Ikatan Keluarga Alumni Unissula.
2. Tingkat Koordinator Kota, di tiap-tiap Kotamadia/Kabupaten dengan nama Pengurus Koordinator Kota (Kota tempat Koordinator) Ikatan Keluarga Unissula.
3. Tingkat Koordinator Fakultas, ditiap-tiap Fakultas pada Unissula Semarang dengan nama Pengurus Koordinator Fakultas Ikatan Keluarga Alumni Unissula

 

BAB V
KEUANGAN

Pasal 10
Keuangan organisasi ini diperoleh dari :
1. Uang pangkal dan iuran anggota.
2. Usaha-usaha lain yang halal dan tidak mengikat.

 

BAB VI
MUSYAWARAH / RAPAT

Pasal 11
Semua keputusan diambil dengan jalan musyawarah/ rapat

Pasal 12
Macam musyawarah/rapat dan persyaratan diatur dalam anggaran rumah tangga.

 

BAB VII
PEMBUBARAN ORGANISASI DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 13
Organisasi ini hanya dapat dibubarkan oleh musyawarah/rapat anggota lengkap.

Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dan ditetapkan dalam anggaran rumah tangga dan peraturan-peraturan lain yang diputuskan oleh musmusyawarah/rapat pengurus harian Tingkat Pusat.

Pasal 15
Anggaran dasar ini berlaku dan mengikat bagi anggota keluarga Alumni Unissula.

Pasal 16
1. Perubahan terhadap anggaran Dasar dapat dilaksanakan dalam rapat gabungan.
2. Keputusan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud butir1) pasal ini sah apabila disetujui secara mufakat.
3. Apabila terjadi ketidak mufakatan dalam musyawarah, maka usul perubahan struktur tersebut menjadi gugur.
4. Usul perubahan terhadap anggaran dasar yang dinyatakan gugur hanya dapat diajukan kembali sedikit-dikitnya setelah lewat 1(satu) tahun terhitung sejak dinyatakan gugur.
5. Perubahan anggaran dasar mulai berlaku setelah ditandatangani oleh Ketua Dewan Penasehat dan Ketua Umum Pengurua Harian Tingakat Pusat dan disahkan oleh Rektor.

Pasal 17
Anggaran dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di : Semarang
Pada Tanggal : 23 Shafar 1413 H
23 Agustus 1992 M